Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Asusila Berat dengan Lima Korong Anak di Bawah Umur

Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Asusila Berat dengan Lima Korong Anak di Bawah Umur

BOVEN DIGOEL, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila berat yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra dalam kegiatan konferensi pers, Jumat (1/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya orang tua korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 16 Februari 2026 dan 8 April 2026, penyidik melakukan serangkaian tindakan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NDT (29), warga negara Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur. Selain itu, tersangka juga diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan pihak lain, serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak lima orang korban. Jumlah korban yang lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi pelapor, keterangan para korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti alat komunikasi berupa telepon genggam yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan laboratorium digital forensik. “Kami terus memproses kasus ini secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap para korban,” ujar Kapolres AKBP Wisnu Perdana Putra.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan dalam tahap pertama. Selain itu, Polres Boven Digoel juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban.

Polres Boven Digoel mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Apabila terdapat masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. Polri menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya