Polres Boven Digoel Ikuti Upacara Harkitnas Ke-118, Tekankan Perlindungan Anak Di Ruang Digital
BOVEN DIGOEL, LELEMUKU.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel mengikuti pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 yang berlangsung dengan khidmat di halaman Kantor Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Rabu (20/5/2026).
Upacara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, kalangan pelajar, serta berbagai elemen masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Boven Digoel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA., bertindak membacakan sambutan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital saat ini.
Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, disampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum refleksi atas lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang menjadi tonggak awal kesadaran nasional bangsa Indonesia.
“Semangat 1908 adalah tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi kedaulatan bangsa yang bermartabat,” ujar Kapolres saat membacakan sambutan Menteri.
Selain aspek sejarah, pidato tersebut memaparkan sejumlah program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program-program tersebut di antaranya meliputi Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung.
Pemerintah juga menegaskan perhatian seriusnya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Disebutkan bahwa sejak 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi telah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Langkah tegas ini diambil guna menciptakan ruang siber yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang anak.
Menutup sambutan tersebut, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda untuk kembali menyalakan semangat Boedi Oetomo melalui penguatan solidaritas sosial serta peningkatan literasi digital.
Seluruh rangkaian kegiatan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Boven Digoel berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi wujud nyata semangat persatuan dan nasionalisme dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
