Polisi Ungkap Jaringan Sindikat Scamming Internasional di Surabaya
SURABAYA, LELEMUKU.COM – Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat scamming internasional yang melibatkan 41 warga negara asing di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/5/2026).
Kasus terungkap setelah adanya laporan dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap warga negara Jepang. Korban WNA dari Jepang awalnya ditawari bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand, namun justru dibawa ke Surabaya, Indonesia.
Sebelum telepon genggamnya disita pelaku, salah satu korban sempat mengirimkan lokasi keberadaannya kepada sang suami karena merasa terancam. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan serta mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penipuan online.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan rumah tersebut dikontrak sejak dua tahun lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia. Pengembangan kasus mengarah pada sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas operasi scamming di Solo, Semarang, dan Bali.
"Total 44 tersangka diamankan yang terdiri dari 41 WNA dan tiga WNI," ujar Luthfie.
Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Mereka menghubungi korban yang berada di Jepang dan Tiongkok melalui video call untuk menjalankan aksinya.
"Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. Pelaku juga melakukan berbagai intimidasi," jelas Luthfie.
Pelaku menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang hingga jaringan narkoba untuk memeras dan memaksa korban bertanggung jawab atas perkara yang sebenarnya tidak mereka lakukan. Salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp834.745.000.
Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan sesuai ketentuan KUHP dan UU ITE. "Kami menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
