Polda Sumsel Ringkus Pemilik Senjata Api Ilegal di Musi Banyuasin
PALEMBANG, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hal ini menyusul keberhasilan Unit 5 Subdit III Jatanras mengungkap kasus kepemilikan senpi tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu 2 Mei 2026 dini hari, petugas mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu pucuk senpi jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun menegaskan bahwa senjata api ilegal berpotensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menyimpan senjata api secara melawan hukum.
Kami tidak akan memberikan toleransi. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga tengah mendalami asal-usul senjata tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal, jelas Johannes pada Senin 4 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polri mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, tersangka E telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
