Polda Riau Sita 100 Ton Arang Mangrove Ilegal di Meranti, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Riau Sita 100 Ton Arang Mangrove Ilegal di Meranti, Tiga Tersangka Ditangkap

MERANTI, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan perusakan hutan mangrove dan aktivitas produksi arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Petugas mengamankan tiga tersangka beserta ribuan karung arang bakau yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendapati kapal KM Aldan 2 tengah memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Rangsang Pesisir, Sabtu (25/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau dari kapal tersebut. Pengembangan dilakukan di dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan ditemukan aktivitas pembakaran arang mangrove ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun.

Dari operasi tersebut, aparat menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan perkiraan berat lebih dari 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga baru ditebang secara ilegal.

“Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan kayu mangrove yang baru saja ditebang dari kawasan pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi,” kata Ade.

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung dua hingga tiga tahun terakhir. Arang bakau dipasarkan untuk ekspor ke Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut. Polisi menetapkan tiga tersangka: B alias CC dan M alias AW sebagai pemodal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Ade. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya