Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus 3C Selama 2026, Amankan 103 Tersangka
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C sepanjang periode tahun 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jajarannya menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi yang terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, dengan 13 di antaranya merupakan kasus viral.
“Petugas menangkap 103 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru,” ujar Iman Imanuddin, Jumat (15/5/2026).
Dirreskrimum menegaskan kesiapan Tim Pemburu Begal yang beroperasi 24 jam di titik-titik rawan kejahatan jalanan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan kepolisian melakukan penegakan hukum tegas dan mengoptimalkan patroli rutin untuk pencegahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 (Curat/Curanmor) ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, Pasal 479 (Curas) ancaman maksimal sembilan tahun, serta Pasal 307 kepemilikan senjata ilegal. (Elo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri