Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 825 Kg Merkuri, Dua Tersangka Diamankan

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 825 Kg Merkuri, Dua Tersangka Diamankan

AMBON, LELEMUKU.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 825 kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan mengamankan dua orang pria berinisial EK (56) dan ST (44) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Provinsi samping Bandara Pattimura Ambon pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT.

“Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 825 kilogram merkuri diamankan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 01.50 WIT,” kata Rositah, Rabu (6/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Sebanyak 825 kg merkuri tersebut disimpan dalam 33 karung yang dilakban. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap, dua unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, serta buku catatan milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka EK diketahui sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin, sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Rositah. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya