Polda Jateng Ungkap Spesialis Pencuri Alat Musik Gereja di Semarang dan Boyolali
SEMARANG, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis alat musik milik gereja yang beraksi di beberapa wilayah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BU, warga Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, yang terdiri dari lima gereja di Kabupaten Semarang dan dua lokasi di Kabupaten Boyolali sepanjang periode Maret hingga April 2026.
Tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar rumah ibadah yang dalam kondisi sepi dan minim pengawasan pada malam hari. BU mencari target menggunakan aplikasi peta di telepon genggamnya dan melakukan survei terlebih dahulu untuk memastikan sistem keamanan lokasi sasaran lemah.
Setelah menentukan target, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela gereja. Barang-barang berupa alat musik dan elektronik kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan bronjong untuk mengangkut hasil curian.
Tim Jatanras Polda Jateng berhasil melacak keberadaan tersangka melalui jejak penjualan barang bukti di media sosial. Polisi kemudian menangkap BU di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat terjual. Akibat perbuatannya, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp151 juta.
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah faktor ekonomi karena alat musik dinilai memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan kembali. Tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau pengelola rumah ibadah di Provinsi Jawa Tengah untuk memperketat sistem keamanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik bekas dengan harga yang jauh di bawah pasaran karena berisiko merupakan hasil tindak kejahatan.
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan mengincar alat musik karena dinilai mudah untuk dijual kembali, ujar AKBP Helmy Tamaela. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
