Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Ilegal di Mentawai
PADANG, LELEMUKU.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatra Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor ikan hias ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Senin (11/5/2026) dini hari. Polisi menyita satu unit kapal dan menahan lima orang anak buah kapal (ABK).
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengungkapkan ribuan ikan tersebut rencananya dikirim ke Bali sebelum diekspor ke luar negeri. “Ikan hias ini dikemas dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen. Total sekitar 2.000 ekor dari berbagai jenis,” ujarnya.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Personel Subdit Gakkum Ditpolairud patroli dan mencurigai KM Antel GT 15 di perairan Sikakap. Saat pemeriksaan, ditemukan ribuan ikan hias di palka kapal. Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen resmi penangkapan dan pengangkutan ikan hias.
“Kapal ini memiliki izin menangkap ikan tuna, namun faktanya digunakan mengambil ikan hias ilegal. Praktik ini sudah berjalan sejak 2016,” tambah Solihin.
Para pelaku menangkap ikan dengan menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode ilegal dan membahayakan. Ikan dijual ke pengepul di Bungus, Padang, seharga Rp25.000 per ekor, lalu dikirim ke Bali dan diekspor ke Singapura dengan harga ratusan ribu per ekor.
Wakapolda menyayangkan aksi tersebut merusak daya tarik wisata dan kelestarian hayati Mentawai. Kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Ditpolairud Polda Sumbar untuk proses hukum. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
