Korlantas Polri Dorong Digitalisasi Regident Kendaraan

Korlantas Polri Dorong Digitalisasi Regident Kendaraan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Korlantas Polri mendorong transformasi digital Regident untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyampaikan perkembangan teknologi menuntut sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem digital. Transformasi tersebut mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor.

"Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi," ujar Kombes Pol Sumardji.

Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan. Korlantas Polri juga tengah menyiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas.

"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per satu Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," jelas Sumardji.

Dengan diberlakukannya e-BPKB secara nasional, seluruh proses administrasi kendaraan, baik Bea Balik Nama satu maupun Bea Balik Nama dua, akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.

"Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN satu dan BBN dua," pungkas Kombes Pol Sumardji. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya