Kasus Penganiayaan di Yayasan BD Banda Aceh Bertambah Dua Tersangka Baru, Total Tiga Pengasuh Jadi Tersangka
BANDA ACEH, LELEMUKU.COM – Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026).
"Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ucap Dizha, Jumat (1/5/2026).
"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," tambah Kasatreskrim.
Dizha menyebut RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat. Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial DS. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, semuanya merupakan pengasuh di yayasan tersebut.
"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," tuturnya.
Dizha mengungkap motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan karena para pengasuh merasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti perintah saat akan diberikan makanan. Hal ini menyimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak di Yayasan BD.
Satreskrim Polresta Banda Aceh juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang status legal atau ilegal yayasan tersebut. "Tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," ujar Dizha.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72.000.000.
"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," pungkas Kasatreskrim. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, untuk pengembangan kasus lebih lanjut di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Polda Aceh. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpg)