Johan Lantha: Pemprov Papua Pegunungan Beri Diskon Pokok Pajak Kendaraan

Johan Lantha: Pemprov Papua Pegunungan Beri Diskon Pokok Pajak Kendaraan

WAMENA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi meluncurkan program pemutihan denda dan pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena Johan Lantha menjelaskan program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan relaksasi finansial bagi pemilik kendaraan di delapan kabupaten.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan secara penuh serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah juga menerapkan sistem diskon berjenjang untuk pokok pajak, yakni potongan 10 persen untuk tunggakan satu tahun, 15 persen untuk dua tahun, dan 30 persen untuk tunggakan tiga tahun.

Johan Lantha mengimbau masyarakat agar proaktif memanfaatkan sisa waktu dua bulan ini sebelum pemerintah melakukan tindakan tegas melalui razia gabungan di jalan raya.

“Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya tanpa dibebankan sanksi administrasi atau denda keterlambatan,” ujar Johan Lantha, Kamis (7/5/2026).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo memberikan apresiasi penuh dan menilai program ini sebagai instrumen penting untuk menertibkan administrasi data kendaraan.

Noak Tabo menegaskan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan diskon pajak ini akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bermuara pada pembangunan daerah.

"Program pemutihan tidak hanya hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menertibkan administrasi data kendaraan," ujar Noak Tabo. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya