Baliho Doa Pemulihan Papua dan Hukum Humaniter Rusak di Sinak, Senator Eka Kristina Murib Yeimo Akan Lapor Polisi
SINAK, LELEMUKU.COM – Baliho bertuliskan "Doa Ratapan Mohon Pemulihan Bangsa Papua" yang dipasang oleh Aliansi Women Ester Papua (AWEP) serta plang pernyataan sikap masyarakat sipil dan Hukum Humaniter Internasional milik Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) dirusak orang tidak dikenal (OTK) di Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (14/5/2026) tengah malam.
Baliho tersebut baru dipasang pada 11 Mei 2026. Senator DPD RI Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, selaku ketua panitia pelaksana kegiatan sangat menyayangkan tindakan perusakan tersebut.
"Ini kali pertama baliho seruan doa bersama dirusak. Kegiatan Doa Puasa AWEP yang sudah berlangsung lima tahun di Jayapura, Wamena, dan Timika tidak pernah mengalami perusakan," ujar Eka Kristina Murib Yeimo, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pengrusakan terjadi setelah pihaknya tiba di Timika pada pagi hari. Informasi perusakan diterima dari tim AWEP di Sinak pada pukul 06.30 WIT. Menurutnya, perusakan tidak mungkin dilakukan masyarakat setempat karena mulai pukul 19.00 WIT ke atas warga dilarang beraktivitas akibat kondisi keamanan yang tidak kondusif.
"Tim kami telah memantau baliho setiap pagi dan sore. Tindakan kekanak-kanakan ini sangat disayangkan karena telah melanggar hukum dan merugikan pihak penyelenggara KKR," tegasnya.
Sebelum pemasangan baliho, tim telah melapor ke kapolsek setempat pada 7 Mei 2026. Eka Kristina Murib Yeimo menyatakan akan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian setempat.
"Peristiwa ini telah memalukan negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing," pungkasnya. (Elo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
