Sidang Tanimbar Energi Soroti Perbedaan Tafsir PI Blok Masela dan Keabsahan Dokumen
AMBON, LELEMUKU.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal dan tata kelola BUMD PT Tanimbar Energi kembali mengemuka di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan menghadirkan keterangan terdakwa, mantan kepala daerah, serta ahli migas pada Jumat, 10 April 2026.
Sidang menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kewenangan pengelolaan anggaran, mekanisme penyertaan modal daerah, pembentukan anak perusahaan, hingga polemik keabsahan dokumen yang dijadikan alat bukti.
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johana J. Lololuan, menjelaskan bahwa proses pengangkatan direksi dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan oleh direksi dan dibahas bersama komisaris serta DPRD dan TAPD, tanpa keterlibatan teknis dari bupati.
Terkait penyertaan modal, Johana menyebut proses pencairan dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah dan mengacu pada APBD. Ia juga menyampaikan bahwa BUMD belum menghasilkan dividen karena masih dalam tahap persiapan menuju produksi, meski telah memperoleh penugasan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 3 persen di Blok Masela.
Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam keterangannya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses teknis penganggaran maupun pencairan dana BUMD. Ia menjelaskan bahwa peran bupati terbatas pada posisi sebagai pemegang saham dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa membahas hal-hal teknis.
Fatlolon juga menekankan bahwa pembentukan BUMD bertujuan untuk mengelola PI Blok Masela sebagai investasi jangka panjang, yang hasilnya baru dapat dirasakan ketika produksi migas telah berjalan.
Dalam sidang tersebut, ahli migas Rinto Pudyantoro menyampaikan bahwa BUMD yang mengelola PI merupakan entitas investasi jangka panjang, sehingga tidak dapat dinilai hanya dari keuntungan jangka pendek. Ia menjelaskan bahwa penggunaan penyertaan modal untuk operasional, termasuk gaji dan persiapan teknis, merupakan praktik umum dalam industri migas.
Ahli juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, pengelolaan PI harus dilakukan melalui BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Ia memperkirakan potensi pendapatan dari PI 3 persen Blok Masela dapat mencapai Rp600 miliar hingga Rp800 miliar per tahun saat produksi berjalan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda dengan menilai bahwa penerimaan PI dapat dilakukan langsung oleh pemerintah daerah tanpa harus melalui BUMD. Perbedaan tafsir ini menjadi salah satu titik krusial dalam pembuktian perkara.
Selain itu, persidangan juga menyoroti keabsahan sejumlah dokumen. Salah satunya adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga menggunakan tanda tangan hasil pemindaian. Pihak terdakwa mempertanyakan keaslian dokumen tersebut karena ditemukan indikasi tanda tangan yang tumpang tindih.
Dokumen lain yang dipersoalkan adalah disposisi bupati dengan isi “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan.” Petrus Fatlolon meragukan keaslian tulisan dan paraf dalam dokumen tersebut, serta meminta agar dokumen asli dihadirkan di persidangan.
Majelis hakim mencatat seluruh perbedaan keterangan dan bukti yang diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
