Satgas Damai Cartenz 2026 Tangkap Anggota KKB Pulan Wonda Alias Kamenak di Mulia
MULIA, LELEMUKU.COM – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan dan mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak, anggota aktif Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/4/2026).
Pelaku memiliki rekam jejak kriminal panjang, termasuk keterlibatan dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tanggal 27 November 2012 dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tanggal 25 Mei 2019.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan bermula dari pemantauan intensif di wilayah Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.27 WIT. Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, lalu melakukan penyekatan,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (3/4/2026).
Saat melintas menggunakan sepeda motor, pelaku nekat menabrak kendaraan petugas untuk melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Pulan Wonda diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan berdarah di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak tahun 2010 hingga 2014, termasuk penembakan terhadap warga sipil dan aparat keamanan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, tiga unit telepon genggam (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), dua buah charger, STNK beserta kunci sepeda motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 459 (pembunuhan), Pasal 479 ayat (3) (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 308 ayat (3) (pembakaran) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa hak asasi pelaku tetap dihormati. Saat ini Pulan Wonda menjalani perawatan medis sebelum proses peradilan lebih lanjut, sementara kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan KKB tersebut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya dan sekitarnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
