Rositah Umasugi: Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan Penerimaan CPNS Kejaksaan

Rositah Umasugi: Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan Penerimaan CPNS Kejaksaan

AMBON, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menahan seorang wanita berinisial FS alias Ibu Ika, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIT, setelah tersangka menjalani serangkaian proses hukum yang berjalan sejak akhir tahun lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan objektif dan transparan," ujar Rositah Umasugi di Ambon, Provinsi Maluku.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi pembayaran.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga meningkatkan status FS menjadi tersangka. Penahanan dilakukan guna memastikan efektivitas proses hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Tersangka FS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Rositah menambahkan bahwa saat ini tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Polda Maluku mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan penerimaan pegawai yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

"Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan tanpa pandang bulu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik kriminal seperti ini," tutupnya. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya