Ricky Ham Pagawak Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK K2 Saat Yonas Kanelak Menjabat

Ricky Ham Pagawak Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK K2 Saat Yonas Kanelak Menjabat

KOBAKMA, LELEMUKU.COM – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori K2 di Kabupaten Mamberamo Tengah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (2/4/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh mantan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013–2023, Ricky Ham Pagawak, yang mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam Surat Keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 tahun 2020.

Menurut Ricky, dugaan pemalsuan terjadi saat Yonas Kanelak masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.

“Laporan ini dibuat atas dugaan pemalsuan tanda tangan saya untuk pengangkatan tenaga honorer K2. Saat itu saudara Yonas Kanelak memerintahkan kepada BKD untuk memalsukan tanda tangan saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya terdapat sekitar 350 nama tenaga honorer K2 yang telah ditetapkan. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan nama dalam dokumen tersebut.

Ricky menduga sebagian besar nama yang dimasukkan tidak pernah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Dari 350 nama, hanya sekitar 25 orang yang benar-benar pernah bekerja. Sisanya diduga dimasukkan secara tidak sah,” katanya.

Ricky juga mengaku telah menyerahkan dokumen asli Surat Keputusan kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan.

Ia meminta pihak yang dilaporkan, termasuk Bupati Mamberamo Tengah saat ini, untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Saya berharap semua pihak yang dilaporkan dapat diperiksa dan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polda Papua berencana memanggil Yonas Kanelak untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Secara hukum, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses penetapan CPNS jalur K2 yang terkait berpotensi dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya