Polres Way Kanan Ungkap Tiga Kasus Sekaligus, dari BBM Subsidi hingga Narkotika
WAY KANAN, LELEMUKU.COM – Aparat Polres Way Kanan berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dalam satu hari, mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, pertambangan ilegal, hingga peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (10/4/2026).
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terkait penyalahgunaan BBM jenis pertalite terjadi di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 48 jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 1.680 liter yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DK (35). Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Granmax, mesin alkon, serta toren penampungan BBM.
Di hari yang sama, petugas juga mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan tambang seperti mesin dongpeng, pipa paralon, selang, karpet penyaring emas, hingga satu unit alat berat excavator yang ditinggalkan di lokasi. Namun, pelaku dalam kasus ini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, dari kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahuga. Dua tersangka berinisial SU (40) dan SR alias Batak berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Dari tangan SU, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram. Sedangkan dari tersangka SR, ditemukan dua paket sabu seberat 0,41 gram, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Sementara itu, pelaku peredaran narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberantas berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
