Polda NTT Ungkap Penyelundupan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan Belu

Polda NTT Ungkap Penyelundupan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan Belu

BELU, LELEMUKU.COM – Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada 2025 menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di Nusa Tenggara Timur. Kasus ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan keterangan resmi Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026), bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara," ujar Henry.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, pada 4 Desember 2025. Tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri.

Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor. Dalam pengembangan kasus, tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dan berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu.

Petugas juga mengamankan empat warga negara asing, terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan," tambah Henry.

Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan penanganan oleh Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya