Polda Kaltim Ungkap MinyaKita Tak Sesuai Takaran
BALIKPAPAN, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Musliadi Musatafa di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026).
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan di Pasar Pandansari pada 11 Agustus 2025.
"Hasil pengujian menunjukkan minyak goreng kemasan satu liter yang diproduksi PT JASM tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label," ujarnya.
Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya ditemukan memiliki kekurangan isi, yakni 965 mililiter, 950 mililiter, 965 mililiter, 965 mililiter, dan 975 mililiter. Selisih tersebut berkisar antara 25 hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya.
Bambang menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran rantai distribusi, tidak ditemukan adanya praktik pengurangan isi di tingkat pedagang. Produk tersebut diduga sudah tidak sesuai takaran sejak proses produksi di pabrik.
"Dari alur distribusi, mulai dari toko di pasar hingga distributor, tidak ada yang melakukan perubahan isi. Dugaan kuat pengurangan terjadi saat proses produksi," tegasnya.
Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF yang merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM. Ia diduga bertanggung jawab atas produksi minyak goreng yang tidak sesuai standar tersebut.
Diketahui, produk MinyaKita dari PT JASM telah beredar di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025 dengan jumlah sekitar 852 karton atau 10.224 kemasan satu liter, dan seluruhnya telah terjual di pasaran.
Sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Maret 2025 terkait temuan serupa di Kediri.
"Perusahaan sudah membuat pernyataan akan memperbaiki, namun faktanya masih ditemukan pelanggaran," ungkap Bambang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 70 bungkus MinyaKita, lima sampel uji, satu set mesin pengemasan, timbangan, serta dokumen hasil pengujian dan perizinan perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kebutuhan pokok serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
