Paul Finsen Mayor Yakin Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menyatakan dirinya yakin bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Pernyataan tersebut disampaikan usai proses klarifikasi yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (9/4/2026).
Mayor menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada BK DPD RI dan meyakini tidak terdapat pelanggaran kode etik dalam pernyataan yang sebelumnya disampaikannya terkait situasi pembangunan di Tanah Papua.
“Saya berterima kasih atas dukungan dari masyarakat Papua dan berbagai pihak. Saya akan terus menjalankan tugas saya sebagai anggota DPD RI dengan baik dan sesuai dengan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Anggota BK DPD RI Filep Wamafma menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap klarifikasi awal, di mana kedua pihak telah dipertemukan untuk menyampaikan keterangan serta menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Badan Kehormatan telah menerima klarifikasi serta bukti-bukti tambahan dari MRP. Kedua pihak juga sudah dipertemukan dan masing-masing telah didengar keterangannya,” kata Filep.
Menurutnya, seluruh keterangan yang telah disampaikan akan dipelajari secara mendalam sesuai tata tertib dan mekanisme etik yang berlaku di internal lembaga. BK DPD RI juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil pihak terkait apabila diperlukan informasi tambahan guna memperjelas substansi laporan.
Dukungan terhadap Mayor juga disampaikan oleh anggota MRP Papua Pegunungan Ismael Asso yang menilai pernyataan Mayor mencerminkan kondisi nyata yang dirasakan sebagian masyarakat di Tanah Papua.
“Kami mendukung Paul Finsen Mayor sebagai anggota DPD RI, karena apa yang disuarakan beliau memang benar-benar terjadi di Tanah Papua, khususnya di enam provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai juga menerima audiensi Asosiasi MRP se-Tanah Papua di kawasan Senayan pada Jumat (10/4/2026), yang membahas sejumlah isu strategis terkait pembangunan di wilayah Papua.
BK DPD RI menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Proses klarifikasi masih berlangsung guna memastikan seluruh fakta diuji secara objektif sebelum diambil kesimpulan akhir.
Dengan masih berjalannya tahapan pemeriksaan, hasil akhir dari proses etik diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga integritas lembaga perwakilan daerah serta kepercayaan publik. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
