Organisasi Sipil Gugat UU TNI ke MK Soroti Dwifungsi dan Peradilan Militer

Organisasi Sipil Gugat UU TNI ke MK Soroti Dwifungsi dan Peradilan Militer

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan teregistrasi dengan nomor 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 pada Kamis 16 April 2026 dengan nomor perkara 197/PUU-XXII/2025.

Gugatan tersebut menyoroti keterlibatan militer dalam urusan sipil hingga sistem peradilan militer yang dinilai menghambat keadilan.

Direktur Perkumpulan Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan judicial review ini diajukan untuk memastikan tidak ada lagi keterlibatan prajurit TNI dalam urusan pemerintahan sipil di masa mendatang.

"Ke depan tidak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Saat ini, kami melihat keterlibatan militer sudah terlalu jauh, yang kami nilai sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer," ujar Ardi di Gedung MK, Kamis (16/4/2026).

Pemohon juga menyoroti pentingnya pelibatan DPR dalam kebijakan pengerahan militer, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP), sebagai wujud supremasi sipil.

"Undang-Undang TNI yang baru justru menafikan peran DPR dalam pengerahan militer. Ini bertentangan dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer," kata Ardi.

Permohonan ini juga menuntut agar tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang pertahanan. Menurut Ardi, fenomena tersebut semakin marak dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI.

Imparsial juga menilai pengaturan pembinaan karier dalam UU TNI bersifat diskriminatif. Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dinilai tidak adil dan membuka ketimpangan dalam sistem kepangkatan.

"Pengaturan ini memberi ruang besar bagi perwira tinggi, sementara prajurit lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama," ujar dia.

Pemohon juga meminta MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan sistem peradilan militer. Mereka menilai sistem tersebut kerap menghambat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

"Kami mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit diproses melalui peradilan sipil agar keadilan substantif dapat terwujud," ucap Ardi.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin berharap MK mengabulkan permohonan tersebut demi menjaga marwah konstitusi.

"Perkara ini sebenarnya sederhana dan sudah jelas. Batas antara militer dan sipil telah tegas diatur dalam konstitusi," kata dia.

Zainal juga mengingatkan pentingnya belajar dari sejarah Orde Baru, di mana dominasi militer dalam ruang sipil telah menimbulkan berbagai pelanggaran HAM dan merusak demokrasi.

"Jika MK tidak mengabulkan permohonan ini, maka sama saja mengingkari semangat reformasi dan sejarah kelahirannya sendiri," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyebut keterlibatan organisasinya dalam gugatan ini didasari pengalaman langsung jurnalis di lapangan.

"Setiap tahun, pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan TNI konsisten berada di peringkat dua atau tiga," ungkap dia.

Bayu menilai penanganan kasus melalui peradilan militer kerap tidak transparan dan berujung pada hukuman ringan, bahkan ada kasus yang tidak diproses sama sekali.

"Karena itu, penting agar kasus pidana yang melibatkan prajurit tetap diproses di peradilan sipil agar penegakan hukum berjalan adil," tegas dia.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan tersebut guna memperkuat supremasi sipil, menegakkan keadilan, serta mencegah terulangnya praktik impunitas di masa depan. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya