Kapolresta Jayapura Kota Rilis Pengungkapan Narkoba Terbesar Tahun 2026

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Polresta Jayapura Kota mencatat pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2026 dengan barang bukti ganja seberat 8,3 kilogram. Konferensi pers digelar di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4/2026) pagi, dipimpin Kapolresta KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede.  

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Polisi Papua Nugini terhadap seorang pria WNI yang kemudian berhasil kabur melalui laut sambil membawa narkotika jenis ganja. Melalui koordinasi lintas negara, tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan berhasil memprofilkan terduga pelaku berinisial MI alias A (29), warga Dok IX Kali Belakang Hotel Andalucia.  

Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menuju Sentani. Dari hasil interogasi, tim kemudian menemukan barang bukti ganja yang disimpan di sebuah rumah kosong di samping kediaman pelaku. Barang bukti tersebut dikemas dalam 61 plastik bening ukuran besar, satu tas rinjani berwarna coklat, serta satu karung tepung terigu bermerk segitiga biru berukuran 25 kilogram.  

Kapolresta menegaskan bahwa MI alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya, MI alias A oleh penyidik disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.  

Pengungkapan ini menjadi catatan penting bagi Polresta Jayapura Kota dalam upaya pemberantasan narkoba di Papua. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya