Itwasda Polda Sultra Temukan Polisi Terima Uang dalam Kasus Pencurian Emas di Baubau
BAUBAU, LELEMUKU.COM – Sejumlah aparat kepolisian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga meminta uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban kasus pencurian emas seberat 360 gram, berlian, dan surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
Insiden pencurian terjadi pada Selasa (30/12/2025). Anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, mengungkapkan polisi meminta uang tersebut untuk biaya operasional penangkapan terduga pelaku yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia akhirnya menyerahkan Rp10 juta kepada seorang petugas bernama Aipda Tasrif setelah menawar karena tidak sanggup memenuhi permintaan awal.
“Awalnya mereka minta Rp20 juta. Tapi saya tawar sampai Rp15 juta. Pada akhirnya saya hanya bisa menyerahkan Rp10 juta untuk membiayai operasional mereka menangkap pelaku di Makassar,” ujar Fadil, Rabu (29/4/2026).
Namun, menurut Fadil, sejumlah petugas meminta agar sisa biaya segera dilunasi setelah kembali dari Makassar. Ia juga menuturkan barang bukti yang disita diduga kualitasnya berubah, berat menyusut, serta bukti digital seolah sengaja dihilangkan. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra kemudian mengungkap sebanyak tujuh polisi terbukti menerima uang dan merekayasa kasus tersebut. Temuan itu tertuang dalam surat hasil klarifikasi Itwasda Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri