Inilah Motif Utama Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS yang Terungkap di Sidang Perdana
![]() |
| Para terdakwa - Bisnis.com |
JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM – Sidang perdana kasus teror terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengenai motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terdakwa anggota BAIS TNI.
Oditur dalam persidangan menjelaskan bahwa para terdakwa merasa kesal terhadap Andrie Yunus karena serangkaian aksi protes yang dilakukannya, termasuk protes terhadap Revisi Undang-Undang Militer di Hotel Fairmont. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Kekesalan tersebut semakin memuncak karena Andrie bersama KontraS pernah menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, korban juga dianggap menyudutkan TNI dengan tuduhan sebagai dalang teror di Kantor KontraS serta aktor kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Adapun keempat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Berdasarkan dakwaan, Terdakwa I awalnya berniat memukul korban untuk memberikan efek jera. Namun, Terdakwa II menyarankan untuk tidak melakukan pemukulan, melainkan menyiram korban menggunakan campuran cairan pembersih karat dan accu bekas yang diambil dari bengkel Ambulance Dekes Bais TNI.
Aksi tersebut akhirnya dilancarkan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB setelah para terdakwa menghimpun informasi mengenai kegiatan korban melalui pencarian di internet. Cairan berbahaya tersebut dicampur di dalam sebuah gelas tumbler warna ungu sebelum disiramkan kepada korban.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihak KontraS dilaporkan menolak hadir dalam persidangan militer tersebut. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
