Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Bandung
BANDUNG, LELEMUKU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Putusan ini terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan terdakwa melalui siaran langsung di media sosial.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan pernyataan yang berisi permusuhan melalui sarana teknologi informasi. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (29/4/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Adeng saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula saat Resbob melakukan siaran langsung di platform YouTube bersama dua orang rekannya. Dalam siaran tersebut, ia melontarkan pernyataan yang menghina Suku Sunda. Potongan video tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan luas di tengah masyarakat, khususnya warga di wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menanggapi vonis tersebut, baik pihak Resbob maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
