Hendrik Lewerissa Dorong RUU Kepulauan Masuk Prolegnas
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026), yang dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama sejumlah pejabat daerah.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembahasan RUU melalui mekanisme tripartit antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah, sebagaimana diperkuat dengan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 tentang penunjukan wakil pemerintah dalam proses legislasi.
Usai rapat koordinasi, Hendrik Lewerissa yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan langsung menggelar pertemuan internal bersama para gubernur anggota di Sekretariat DPD RI.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan provinsi kepulauan seperti Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertemuan itu, dua provinsi yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya resmi mengajukan diri untuk bergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan.
“Penambahan ini telah melalui ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” ujar Hendrik Lewerissa.
Melalui kesepakatan bersama, seluruh anggota menerima kedua provinsi tersebut sehingga jumlah anggota resmi bertambah menjadi 10 provinsi.
Seiring keputusan itu, dilakukan perubahan pada Anggaran Dasar organisasi yang menetapkan komposisi keanggotaan terdiri dari Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.
Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa seluruh anggota baru wajib mematuhi aturan organisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional.
Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2026, diharapkan regulasi yang berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan di Indonesia dapat segera terwujud. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
