Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Minta Bank Negara Indonesia (BNI) Kembalikan Rp28 Miliar
LABUHANBATU, LELEMUKU.COM – Pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta Bank Negara Indonesia (BNI) mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar yang diduga hilang akibat investasi bodong.
Kasus ini menyeret nama Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menjelaskan dana tersebut merupakan simpanan sekitar 1.900 anggota koperasi gereja, yang sebagian besar berasal dari kalangan petani dan pedagang kecil. Dana kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito di kantor kas BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Suster Natalia, pada tahun 2018, Andi Hakim menawarkan produk deposito dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Pengurus gereja yang tertarik kemudian menyetorkan dana hingga mencapai Rp28 miliar.
“Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” ujar Suster Natalia dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 saat pihak koperasi hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan karena pihak bank menyatakan produk tersebut bukan produk resmi.
Kuasa hukum koperasi, Bryan Roberto Mahulae, menyebut sejak 2018 dana tersebut ditempatkan dalam skema deposito berjalan. Dari total Rp28 miliar, sekitar Rp22 miliar diduga berasal dari 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh oknum kepala kantor kas.
Modus yang digunakan pelaku antara lain memanfaatkan layanan penjemputan dana (pick-up service) serta meminta tanda tangan kosong dari pengurus koperasi, yang kemudian digunakan untuk mengisi dokumen transaksi secara sepihak.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga rutin mentransfer dana yang seolah-olah merupakan bunga deposito. Total bunga yang telah diterima koperasi mencapai sekitar Rp3 miliar, sehingga korban percaya bahwa produk tersebut resmi.
Pihak pengurus gereja kini mendesak BNI untuk bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana yang hilang, mengingat uang tersebut merupakan milik umat yang dihimpun melalui koperasi gereja. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
%20Kembalikan%20Rp28%20Miliar.webp)