Eva Guna Pandia: 13 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
YOGYAKARTA, LELEMUKU.COM – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Hal itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
"Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh," jelas Eva.
Dua dari 13 tersangka adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selaku kepala sekolah. Sebelas tersangka lainnya berperan sebagai pengasuh daycare, masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Eva menegaskan bahwa foto-foto anak yang diikat dan beredar di media sosial adalah benar adanya.
"Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial itu adalah benar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, serta kekerasan terhadap anak. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpg)