Dugaan Kriminalisasi Mengemuka di Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi, Saksi Sebut Ada Rekayasa BAP
AMBON, LELEMUKU.COM – Fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon mengungkap adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah saksi di persidangan menyampaikan adanya tekanan, intimidasi, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengaitkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, pegiat antikorupsi Herman Siamiloy menilai temuan dalam persidangan harus menjadi pintu masuk untuk melaporkan oknum jaksa yang diduga terlibat ke Kejaksaan Agung.
“Saya kira dengan fakta persidangan, ini menjadi pintu masuk bagi penasihat hukum terdakwa untuk melaporkan para jaksa nakal ke Kejagung agar diberikan sanksi tegas, bahkan dipidana,” ujar Siamiloy kepada Dinamika Maluku, Rabu (15/4/2026).
Ia mengungkapkan, lebih dari dua saksi mengaku mengalami tekanan serta mendapati nama dan tanda tangan mereka dicatut dalam dokumen pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.
Siamiloy menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau merekayasa perkara.
“Kalau seseorang terbukti bersalah tentu harus dihukum, tetapi kalau ini hasil rekayasa, maka sangat berbahaya bagi keadilan,” katanya.
Ia juga menduga adanya motif di balik penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu serta potensi dendam politik di daerah tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan independen, bukan berdasarkan pesanan atau kepentingan tertentu.
Siamiloy pun meminta Jaksa Agung untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di daerah, serta melakukan pembenahan internal.
“Jaksa Agung harus melihat kondisi di daerah. Jangan sampai ada oknum yang dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Saat ini, Pengadilan Tipikor Ambon masih menyidangkan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama Yohana Lololuan, dan mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
