Debat Sengit Roy Suryo vs Rismon di Rakyat Bersuara, Kubu Pengacara Jokowi dan Eks Wakapolri Ikut Panas

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memanas kembali. Debat panjang terjadi dalam acara 'Rakyat Bersuara' yang ditayangkan iNews TV pada Selasa (21/4/2026) malam. 

Pertarungan opini mempertemukan Rismon Hasiholan Sianipar (eks tersangka yang baru menerima SP3) dengan Roy Suryo (masih berstatus tersangka), yang tetap konsisten pada tudingan ijazah palsu.

Dalam debat yang dipandu oleh Aiman Witjaksono ini, Rismon Sianipar membela hasil penelitian terbarunya yang menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi adalah asli. 

"Saya telah melakukan kajian berulang dengan melibatkan variabel rotasi, translasi, dan pencahayaan. Saya temukan watermark dan emboss, semua konsisten dan asli," tegas Rismon menanggapi keraguan publik.

Sontak pernyataan Rismon ini dibantah mentah-mentah oleh Roy Suryo yang hadir bersama peneliti 'Topi Merah'. Roy mengklaim ada kejanggalan fatal pada barang bukti yang ditampilkan Rismon. 

"Di embosnya itu, saudara-saudara, bukan tertulis Universitas Gadjah Mada, tapi tertulis Universitas Gadhaj Adam. Ini jelas kejanggalan yang tidak bisa ditolerir," ujar Roy di tengah diskusi yang berlangsung alot.

Roy menilai temuan ini cukup untuk membuktikan bahwa file yang digunakan Rismon di acara tersebut telah melalui proses rekayasa digital (editing). Akibat dugaan manipulasi itu, Roy menilai Rismon telah melanggar Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Tak Hanya Roy vs Rismon, Pengacara dan Eks Wakapolri Ikut Adu Argumen

Debat tidak berhenti pada Rismon dan Roy. Suasana semakin panas ketika para pengacara masing-masing turut angkat bicara. 

Pengacara Jokowi, Rifai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya telah memaafkan Rismon dan proses Restorative Justice (RJ) sudah sesuai prosedur. Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Andi Azwan, justru menyebut SP3 yang diberikan kepada Rismon dan kubu lainnya sebagai bentuk kekalahan dan penyerahan dari pihak pelapor.

"Nggak mungkin Restorative Justice diterapkan pada kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Ini cacat prosedur," ujar Refly Harun dalam konferensi pers terpisah, yang juga turut meramaikan pemberitaan pasca debat.

Di tengah adu argumen tersebut, mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Drs. Oegroseno (Ugro Seno), ikut memberikan pandangannya. Ia menyoroti prosedur penanganan perkara yang menurutnya harus berbasis bukti.

Meskipun Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah legowo berdamai dengan Jokowi lewat mekanisme RJ (Restorative Justice) yang diterbitkan 14 April 2026, peruntungan berbeda dialami Roy Suryo dan lima tersangka lainnya. 

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berjalan dan telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. (Ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya