Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Biak Numfor Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Motor ke Kejaksaan
BIAK, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) resmi melaksanakan pelimpahan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor, kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Selasa (28/4/2026).
Langkah ini merupakan penyelesaian administrasi penyidikan atas perkara yang dilaporkan pada Januari 2026 lalu. Ketiga tersangka yang dilimpahkan berinisial PA (19), KJR (18), dan MLA (30).
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. (c) Daniel Zeth Rumpaidus, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Sorido Raya, Kampung Babrinbo, Distrik Biak Kota. Korban dalam kejadian ini adalah Andi Laode Dimu (25).
"Dalam pelaksanaan aksinya, ketiga tersangka diketahui berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Mereka mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan teknis sehingga tidak dapat dihidupkan," papar Daniel Rumpaidus di Biak Numfor, Papua.
Karena motor tidak dapat menyala, para tersangka kemudian menyembunyikan unit kendaraan tersebut di area semak belukar di samping kediaman tersangka MLA sebelum akhirnya berhasil dilacak oleh Tim Opsnal Satreskrim.
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T. Riski Maulana di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, maka wewenang penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan kejaksaan untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan guna memperoleh kepastian hukum yang tetap. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
