Berkas Lengkap, Polisi Serahkan BERA Tersangka Pembunuhan ke Kejari Kepulauan Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, secara resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penganiayaan maut dan pembunuhan pada Rabu (29/4/2026).
Tersangka berinisial BERA beserta barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengungkapkan bahwa dalam proses penyerahan tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dua buah mata panah, satu unit flashdisk, dan satu potong baju milik korban.
"Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Rivaldy Said di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP sebagai dakwaan primer, serta Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 467 Ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Iptu Rivaldy menjelaskan bahwa dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya kini beralih ke tangan JPU untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri," tutup Iptu Rivaldy Said. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
