Berantas PETI di Gunung Botak, Ditreskrimsus Polda Maluku Sita Ratusan Gram Emas Ilegal
NAMLEA, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap praktik jual beli emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pulau Buru pada Rabu (15/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan tiga orang pelaku berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” ungkap Piter Yanotama di Ambon.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, timbangan digital, serta buku catatan transaksi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolda Maluku untuk membersihkan aktivitas PETI, khususnya di kawasan Gunung Botak.
“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Rositah Umasugi.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi hingga ke pihak penampung untuk memutus mata rantai perdagangan emas ilegal tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap alur distribusi yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Maluku.
Polda Maluku memastikan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga kekayaan alam serta stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Pulau Buru. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
