Ahli Hukum, Mudzakkir Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Tanimbar Energi

Ahli Hukum, Mudzakkir Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Tanimbar Energi

AMBON, LELEMUKU.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon menghadirkan keterangan penting dari dua ahli yang menyoroti aspek kerugian negara dan kewenangan pengelolaan anggaran, Senin (13/4/2026).

Ahli hukum pidana, Dr. Mudzakkir, menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh auditor yang memiliki legitimasi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penghitungan yang dilakukan oleh pihak inspektorat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sebagai auditor sah karena belum dilantik dan diambil sumpah jabatan. Hal tersebut berdampak pada keabsahan hasil audit yang digunakan dalam proses hukum.

“Dengan demikian, hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dianggap tidak pernah ada atau cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar alat bukti,” ujarnya di persidangan.

Mudzakkir juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, ia menyoroti metode penghitungan yang digunakan dalam perkara ini. Menurutnya, hanya metode kerugian nyata atau actual loss yang diakui secara hukum, sementara metode total loss tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian kerugian negara.

Sementara itu, ahli hukum administrasi negara, Prof. Dr. Nirahua Salmon, menjelaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan kepada Perseroda tanpa memerlukan disposisi kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang APBD merupakan produk hukum yang bersifat normatif dan tidak dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap kepala daerah.

Selain itu, Nirahua menjelaskan bahwa rancangan APBD yang ditandatangani kepala daerah belum memiliki kekuatan hukum final sebelum mendapat persetujuan DPRD.

Dalam hal kewenangan, ia menyampaikan bahwa pelimpahan wewenang dari bupati kepada Sekretaris Daerah maupun organisasi perangkat daerah menjadikan tanggung jawab berada pada penerima kewenangan tersebut.

“Dalam delegasi kewenangan, tanggung gugat berada pada penerima, bukan pada pemberi,” jelasnya.

Terkait status PT Tanimbar Energi, ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut sebagai Perseroda tunduk pada ketentuan hukum perseroan terbatas. Setiap penggunaan dana, termasuk untuk operasional dan gaji, dinyatakan sah sepanjang diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.

Keterangan para ahli ini menjadi bagian penting dalam persidangan, khususnya dalam menilai aspek kerugian negara, kewenangan pengelolaan anggaran, serta legalitas penggunaan dana penyertaan modal.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan tambahan dari para pihak. (ROe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya