8 ASN Pemkot Jayapura Dipecat, Wali Kota Tegaskan Disiplin dan Integritas

8 ASN Pemkot Jayapura Dipecat, Wali Kota Tegaskan Disiplin dan Integritas

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota Jayapura memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbagai kategori sanksi dalam apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/4/2026).

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, secara simbolis menandai pemecatan tersebut dengan memberikan tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar menjaga disiplin dan profesionalisme.

“Ini sebagai bentuk pembelajaran. ASN harus patuh aturan, bekerja dengan tanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pengawasan, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi dengan kategori berbeda. Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pidana, dengan vonis penjara masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun.

Dua ASN lainnya, YV dan EK, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat. Sementara tiga ASN lainnya, berinisial DR, MR, dan IS, diberhentikan dengan pencabutan seluruh hak sebagai pegawai negeri.

Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jayapura dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tidak mangkir tanpa keterangan dan tetap menjalankan tugas dengan baik.

“Kalau ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak tanpa pandang bulu. Ini demi pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya.

Abisai Rollo berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang dan meminta seluruh ASN terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas di masing-masing OPD. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya