2 Pria di NTB Berpura-pura Jadi Perempuan di MiChat untuk Jual Jasa Ditangkap Polisi
MATARAM, LELEMUKU.COM – Polda NTB mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pekat Rinjani 2026.
Polisi menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, serta satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun.
Modus yang digunakan adalah dua pria berpura-pura menjadi perempuan di aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa layanan seksual. Setelah tarif disepakati, pelanggan diarahkan ke kamar hotel atau kos harian yang telah ditentukan untuk bertemu dengan korban.
Kasubdit 2 Direktorat PPA PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani menjelaskan pelaku mencari tamu melalui aplikasi, kemudian setelah sepakat tarif, diarahkan ke lokasi yang sudah disiapkan.
Tersangka dijerat Pasal 420 KUHP juncto Pasal 421 KUHP tentang perbuatan memudahkan praktik cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Dari lima tersangka, dua perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Satu tersangka diselesaikan melalui restorative justice, sementara satu perkara yang melibatkan anak diselesaikan melalui diversi.
Polisi mengidentifikasi empat korban prostitusi online, namun tidak merinci identitas mereka. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
