Terduga Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Setorkan Rp1,6 Miliar ke Eks Kasat Narkoba Bima
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin berinisial A. Hamid alias Boy mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam rentang Mei hingga September 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei–September 2025 kepada AKP Malaungi,” tutur Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).
Menurut keterangan Boy, uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar mendapatkan perlindungan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Uang Rp1,6 miliar itu diserahkan dalam lima kali setoran.
Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan tim Bareskrim Polri di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026).
Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan narkoba besar yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang memfasilitasi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri