Qatar Tahan Lebih dari 300 Orang atas Tuduhan Menyebarkan Informasi Menyesatkan

Qatar Tahan Lebih dari 300 Orang atas Tuduhan Menyebarkan Informasi Menyesatkan

DOHA, LELEMUKU.COM - Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan penahanan lebih dari 300 orang dari berbagai kewarganegaraan atas dugaan memicu keresahan publik di tengah perang di Timur Tengah. 

Penahanan ini dilakukan karena mereka terlibat dalam upaya merekam, menyebarkan dan mempublikasikan informasi menyesatkan.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Qatar pada 9 Maret 2026, para tersangka ditahan karena konten yang mereka produksi dan sebarkan diduga menimbulkan kepanikan atau keresahan di masyarakat. 

Tindakan ini bagian dari upaya menjaga stabilitas publik di tengah eskalasi konflik regional yang melibatkan Iran, Israel, dan negara-negara Teluk.

Pengumuman ini muncul setelah sebelumnya pada 5 Maret 2026, Kementerian Dalam Negeri Qatar melaporkan penangkapan 194 orang oleh Departemen Pemberantasan Kejahatan Ekonomi dan Siber di bawah Direktorat Jenderal Investigasi Kriminal. 

Mereka ditahan karena merekam dan menyebarkan klip video serta mempublikasikan informasi menyesatkan dan rumor yang memicu opini publik serta melanggar instruksi otoritas terkait.

Kementerian memperingatkan masyarakat agar tidak merekam atau membagikan klip terkait perkembangan lapangan saat ini, serta menekankan pentingnya memperoleh informasi hanya dari sumber resmi. Mereka menegaskan akan terus mengambil tindakan hukum dan administratif terhadap pelaku penyebaran konten semacam itu.

Penahanan massal ini terjadi di tengah situasi tegang di kawasan Teluk Persia, di mana serangan rudal dan drone berulang telah memengaruhi lalu lintas maritim dan keamanan regional. 

Qatar, sebagai mediator dalam berbagai konflik Timur Tengah, tampaknya memperketat kontrol atas informasi digital untuk mencegah penyebaran rumor yang bisa memperburuk ketegangan.(evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya