Status Kwiyawagi Sebagai Wilayah Pengungsian Dipertanyakan Usai Pembangunan Pos TNI Masif

Status Kwiyawagi Sebagai Wilayah Pengungsian Dipertanyakan Usai Pembangunan Pos TNI Masif

WAMENA, LELEMUKU.COM - Kontroversi muncul seputar status wilayah Kwiyawagi di Papua Pegunungan setelah masyarakat adat mempertanyakan pembangunan masif pos-pos TNI non-organik di area yang diklaim sebagai wilayah pengungsian. Persoalan ini menjadi fokus utama aksi damai yang digelar di depan Pos Induk TNI Kampung Kogi pada Selasa, 20 Januari 2026.

Ketua Negosiator Tim Peduli Daerah Kwiyawagi, Etom Murib, menegaskan bahwa Kwiyawagi merupakan wilayah pengungsian yang telah ditetapkan secara terbuka. "Daerah Kwiyawagi adalah tempat pengungsi, bukan tempat operasi militer. Kenapa justru TNI non-organik hadir secara berlebihan di wilayah pengungsian ini," pertanyaannya menjadi inti keresahan masyarakat.

Murib menyebut bahwa status Kwiyawagi sebagai wilayah pengungsian telah diumumkan oleh Komandan Operasi TPNPB, Brigjen Lekagak Telenggen, serta diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten Puncak, Lanny Jaya, dan Nduga. Wilayah ini telah menerima pengungsi dari berbagai wilayah dan elemen, termasuk dari wilayah operasi TPNPB.

Namun sejak Agustus 2025, kehadiran TNI non-organik dinilai semakin masif dengan pembangunan satu batalyon di Kampung Kogi dan sejumlah pos militer di Nenggeyagen, Tubupur, Dugu-Dugu, Goa-Balim, serta dua pos tambahan di wilayah Kome. Pembangunan infrastruktur militer ini menciptakan pertanyaan mengenai konsistensi status Kwiyawagi sebagai wilayah pengungsian.

Masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen dari wilayah Tinggina hingga Alu-alu menyampaikan keberatan terhadap kehadiran militer bersenjata di pemukiman sipil. Mereka menilai situasi ini telah mengganggu psikologis warga, khususnya perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan di wilayah pengungsian.

Tuduhan pemaksaan kerja kepada warga sipil juga mencuat dalam pernyataan sikap masyarakat. Warga disebut dipaksa mengambil barang, membuka jalan, dan mengambil kayu bakar untuk kepentingan pos-pos militer. "Tindakan seperti ini kami kategorikan sebagai perbudakan terhadap masyarakat sipil," demikian salah satu poin yang disampaikan dalam forum terbuka.

Dalam sembilan tuntutan yang disampaikan, masyarakat Adat Kwiyawagi menegaskan bahwa daerah mereka sepenuhnya diperuntukkan sebagai tempat pengungsian warga sipil, bukan sebagai wilayah operasi militer. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik seluruh TNI non-organik dan menghentikan segala bentuk intimidasi serta tekanan terhadap warga sipil.

Pernyataan sikap ini juga mencakup penolakan terhadap segala bentuk pembangunan yang dilakukan militer non-organik, termasuk pembangunan pos permanen, penambahan pos baru, dan rotasi pasukan. Masyarakat menekankan pentingnya persetujuan dan pengetahuan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah mereka. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya