PT Smart Perkebunan Padang Halaban Kembali Dituding Menggusur Warga Petani di Labuhanbatu Utara

PT Smart Perkebunan Padang Halaban Kembali Dituding Menggusur Warga Petani di Labuhanbatu Utara

LABUHANBATU UTARA, LELEMUKU.COM - PT Smart Perkebunan Padang Halaban kembali menjadi sorotan setelah warga petani di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, melaporkan rencana eksekusi lahan garapan mereka seluas 83 hektare pada Rabu 28 Januari 2026. 

Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) menilai tindakan perusahaan sebagai penggusuran paksa yang ngeri dan kejam, sementara pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Menurut pengurus kelompok tani, tanah tersebut telah puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian warga melalui bercocok tanam dan bermukim. Namun, kenyamanan dan keamanan petani mulai terusik sejak perusahaan melakukan langkah-langkah penguasaan lahan. Pada Rabu pagi, PT Smart dikabarkan berencana melaksanakan eksekusi lahan yang telah lama dikuasai warga.

Konfirmasi kepada humas perusahaan PT Smart Padang Halaban, Maza, serta Wakil Bupati Labuhanbatu Utara yang dikabarkan akan hadir dalam acara tersebut, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun. Camat Aek Kuo menyatakan pihak kecamatan akan hadir untuk mengantisipasi potensi anarkisme di lapangan dan memastikan situasi tetap kondusif.

Perjuangan warga di Perkebunan Padang Halaban telah berlangsung cukup lama. Penggusuran paksa terhadap warga petani telah terjadi sejak tahun 1969-1970, melibatkan enam desa yang menjadi korban, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel, serta Desa Sukadame/Panigoran. Warga menilai konflik agraria ini sebagai kelanjutan dari pola penguasaan lahan yang merugikan masyarakat lokal.

Kelompok tani KTPH-S menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan hidup mereka dan bukan sekadar aset perusahaan. Mereka meminta pemerintah daerah, provinsi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera turun tangan melakukan verifikasi HGU dan melindungi hak-hak petani.(evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya