-->

Partai Ummat Ajukan Gugatan ke MK atas Ketidakadilan Ambang Batas Parlemen

Partai Ummat Ajukan Gugatan ke MK atas Ketidakadilan Ambang Batas Parlemen

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Partai Ummat, salah satu partai politik peserta pemilu di Indonesia, telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap penentuan ambang batas parlemen yang dianggap tidak masuk akal dan merugikan partai politik peserta pemilu.

Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu 2017 menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4% berdasarkan jumlah suara sah secara nasional. Namun, Partai Ummat mendukung pendapat bahwa ambang batas seharusnya mempertimbangkan perolehan kursi di parlemen, selain hanya berdasarkan perolehan suara nasional.

Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat, menyampaikan hasil kajian dan simulasi yang dilakukan partainya. Hasil simulasi menunjukkan bahwa ambang batas 4% berarti suara yang terbuang mencapai 22,08%, atau setara dengan sekitar 22.973.101 suara pemilih. Ambang batas ini dianggap tidak adil karena banyak suara yang terbuang tanpa mewakili aspirasi masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penerapan ambang batas hanya berdasarkan perolehan suara sah nasional dianggap tidak masuk akal dan tidak proporsional. Kasus PPP dalam Pemilu 2019 menjadi contoh ketidakadilan yang diakibatkan oleh ambang batas ini, di mana meskipun memperoleh 4,52% suara nasional, mereka hanya mendapatkan 19 kursi dari dapil padat penduduk di beberapa provinsi.

Partai Ummat menilai bahwa ambang batas perlu direformasi untuk mencerminkan keterwakilan pemilih yang lebih adil dan proposional. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada MK agar basis ambang batas perlemen juga mempertimbangkan perolehan kursi di parlemen, bukan hanya berdasarkan jumlah suara nasional.

“Kami akan memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar basis ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak hanya didasarkan pada jumlah empat persen (4%) suara (votes), tetapi juga dari jumlah empat persen (4%) kursi di parlemen," kata Ridho Rahmadi.

Partai Ummat optimis bahwa upaya ini dapat membawa perubahan yang positif dalam sistem pemilu Indonesia, memastikan setiap suara masyarakat diwakili dengan adil dan merata di parlemen. Gugatan ini diharapkan mendorong perbaikan dalam aturan pemilu demi mewujudkan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. (Gilang)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel