-->

YROG, Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tepanma – Towe Hitam

YROG, Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tepanma – Towe Hitam.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, Provinsi Papua atas nama YROG, ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada hari Selasa, 11 April 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya, SH,MH melalui Koordinator Tim Penyidik, Marvie de Queljoe, SH. MH menyatakan YROG ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan jalan Tepanma – Towe Hitam pada tahun anggaran 2018 di dinas tersebut. 

"Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Keerom menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp4.689.995.181.04," jelas dia dalam rilis tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Tersangka hanya bisa ditahan jika melakukan tindak pidana atau percobaan serta pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih. 

Ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun. Penahanan dilakukan karena tersangka telah memenuhi syarat objektif.

Ia melanjutkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

Usai ditangkap, YROG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 hari sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 untuk dimintai keterangan guna melengkapi penyidikan. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel