-->

KPPN Saumlaki Gelar FGD Permen Keuangan No 178 Tahun 2018

KPPN Saumlaki Gelar FGD Permen Keuangan No 178 Tahun 2018SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kantor Pelayanan Perbendahayaan Negara (KPPN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar Forum Group Disscusion (FGD) Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 178 Tahun 2018 pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2).

Menurut Rilis yang diterima Lelemuku.com FGD yang dilaksanakan di Aula KPPN Saumlaki itu diikuti oleh seluruh pegawai kantor tersebut dengan pemateri Kepala Seksi Pencairan Dana dan Management Satuan Kerja KPPN Saumlaki, Tommy Wijaya.

Permen Keuangan tersebut berisi tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PMK perlu diketahui oleh seluruh pegawai KKPN karena mengubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang terkait dengan Uang Persediaan. Uang persediaan menurut yang peraturan yang lama menggunakan 100% Uang Tunai, sedangkan menurut peraturan yang baru komposisinya yaitu 60% Uang tunai dan 40% Kartu Kredit Pemerintah.

Selain Permen Keuangan Nomor 178 Tahun 2018 itu, para pegawai KPPN Saumlaki juga berdiskusi tentang Permen Keuangan  Nomor 196 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah, yang dijelaskan mengenai proporsi Uang Persediaan yang bisa diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) yaitu 60% Uang tunai dan 40% Kartu Kredit Pemerintah.

Kartu kredit pemerintah ini akan Efektif dijalankan mulai bulan Juli 2019, dengan diterapkannya Kartu Kredit Pemerintah ini diharapkan agar menejemen kas pemerintah dapat lebih efektif dan efisien. Dilihat dari sisi akuntabilitas, penggunaan kartu kredit pemerintah juga lebih bagus karena bisa menghindari penyimpangan penggunaan uang negara sebab seluruh transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah secara otomatis tercatat di dalam sistem perbankan. (KPPNSaumlaki)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel