-->

Bawaslu Kecam Aksi Pengeroyokan Anggota Panwaslu Desa Lorwembun, Benedikta Yanumbi

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin bernama Benedikta Yanumbi (33) pada Senin (25/2) malam.

Menurut Koordinator Divisi SDM Bawaslu Tanimbar, Jefry Lamers pada Rabu (27/2), Benedikta dikeroyok oleh dua orang ibu dari Desa Lorwembu bernama bernama Maria Rumajak dan Elisabet Bomaris.

"Kami mohon dukungan dalam bentuk aksi solidaritas sesama pengawas pemilu. Mari kita suarakan disemua akun media sosial baik pribadi maupun lembaga," ujar dia.

Pihaknya mendesak pihak IKepala Kepolisian Resor (Polres) MTB, AKBP Andre Sukendar, SIK untuk segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku karena telah masuk dalam  pidana. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan yang pada akhirnya sedikit banyak mempengaruhi tugas pengawasan.

"Tindakan pengeroyokan yqng dilakukan oleh keluarga tersangka kasus pidana pemilu yang sementara diproses pada sentra Gakkumdu MTB adalah upaya tersistematis untuk melemahkan penegakkan Hukum Pemilu. Segera Kapolres MTB memproses pelaku sesuai ketentuan perundang-undangannya, serta  dihukum sesuai dengan  perbuatannya," ungkap dia.

Lamers menyatakan perbuatan tersebut adalah upaya menghalangi Penegakan Keadilan Pemilu serta mencederai harkat martabat Lembaga Pengawas Pemilu.

"Kepolisian MTB harus mengusut tuntas aktor - aktor dibalik perbuatan ini, karena patut diduga sebagai aksi melemahkan penegakan hukum pemilu," tutup dia.

Lamers menyatakan pengeroyokan tersebut, terjadi di Desa Lorwembun pada Senin, (25/2) pukul 20.30 WIT ketika Maria Rumajak dan Elisabet Bomaris yang merupakan istri dan anak dari Seprianus Bomaris, saksi tindakan pengeroyokan yang  juga calon anggota DPRD MTB merasa tidak puas karena korban menyatakan adanya dugaan temuan pelanggaran pidana Pemilu.

Korban menyatakan dugaan temuan pelanggaran pidana Pemilu itu terdapat dalam kasus pembagian bingkisan Natal dan tahun baru 2019 yang dilakukan Seprianus Bomaris. Kasus ini sedang diangani Bawaslu MTB. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel