-->

6 Februari, Petrus Fatlolon Terima PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar

6 Februari, Petrus Fatlolon Terima PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Petrus Fatlolon, SH., MH akan menerima Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang “Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar” di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 6 Februari 2019 mendatang.

“Kita bersyukur bahwa Bapak Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk memenuhi aspirasi masyarakat Tanimbar tentang perubahan nama kabupaten ini. Nanti direncanakan pada tanggal 6 Februari di Kemendagri secara resmi saya akan menerima peraturan pemerintah itu,” ujar dia saat melakukan jumpa pers bersama awak media di ruang kerjanya pada Jumat (2/22).

Orang nomor satu di Kepulauan itu menjelaskan proses perubahan nama Kabupaten telah berjalan hampir 1 tahun sejak awal tahun 2018 lalu, yang kemudian membuahkan hasil dengan persetujuan pemerintah melalui PP Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 dan secara resmi sudah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly.

“Setelah resmi digunakan dalam Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 2019 maka resmi pula perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sesuai dengan itu maka pemda MTB diberikan kesempatan untuk satu tahun melakukan sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian administrasi yang terkait dengan perubahan nama kabupaten ini,”  jelasnya.

Bupati Fatlolon pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf, Pemeritah Daerah (Pemda) se-Maluku untuk menginformasikan tentang perubahan nama kabupaten tersebut serta melakukan sosialisasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tentang penyesuaian administrasi.

“Selain menyampaian surat resmi kepada seluruh dinas dan instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan, sekolah-sekolah, tokoh agama maupun Stakeholder kami juga menyampaian surat secara resmi dan menginstruksikan ke seluruh jajaran pemerintahan untuk mulai saat ini per tanggal 1 februari 2019 wajib untuk melakukan penyesuaian administrasi terkait dengan perubahan nama ini,” ungkap dia. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel