-->

Zeth Sandy Pimpin Rapat Paripurna Istimewa PAW 2 Anggota DPRD Biak Numfor

Zeth Sandy Pimpin Rapat Paripurna Istimewa PAW 2 Anggota DPRD Biak NumforBIAK, LELEMUKU.COM - Ketua DPRD Biak Numfor, Zeth Sandy, Jumat (25/1) bertempat di ruang sidang DPRD memimpin Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode tahun 2014-2019

Dua anggota DPRD Biak Numfor yang di PAW karena mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD yaitu, Otto Mandowen dari Partai Bulan Bintang digantikan oleh Abdul Kadir, sedangkan Anwar Akbar dari PPP digantikan Firman.

Seluruh prosesi acara disaksikan para pejabat ; Wakil Ketua, Godlief J.W.Kawer, anggota DPRD, Plt. Bupati Herry Ario Naap, Sekda Markus Mansnembra, Forkopimda dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab. Biak Numfor, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, adanya pembacaan Surat Keputusan Gubernur Papua yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji, penandatanganan naskah berita acara pengucapan sumpah janji, diikuti dengan penyerahan SK.Gubernur Papua.

Dalam pidato Ketua DPRD, Zeth Sandy menyatakan, hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah berdasarkan pada azas kemitraan yang sejajar yang diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dalam bentuk Perda, penyampaian LKPJ, persetujuan terhadap kerjasama yang akan dilakukan oleh Pemda, rapat konsultasi dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Selain itu, kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari SKPD, yakni Setda, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Distrik. Kepala SKPD tidak bertanggung jawab kepada DPRD tetapi wajib membantu DPRD dalam melaksanakan tiga fungsi DPRD yaitu penyusunan Perda, Penganggaran dan Pengawasan.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini, Zeth Sandy mengharapkan kepada pimpinan SKPD untuk memahami ketentuan dimaksud supaya pada saat pimpinan SKPD diundang oleh DPRD untuk rapat kerja atau rapat koordinasi bisa hadir membawa materi yang akan dibahas pada pertemuan tersebut guna kepentingan masyarakat. Pemberian ucapan selamat dan foto bersama mengakhiri acara ini. (HumasBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel