Pemkot Kupang Musnahkan 2629 KTP Elektronik
KUPANG, LELEMUKU.COM - Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP – El Rusak atau invalid Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Kupang KTP Elektronik bertempat di Halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12).Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP – el yang rusak atau invalid.
Sekretaris Dispenduk Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, M.Si mengtakan pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak nertanggungjawab
Sebanyak; 2629 KTP – el di musnahakan, dengan rincian 2129 yang cacat, 500 KTP-el pindah atau masyarakat tidak melapor
Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita Acara oleh tim pemusnahan KTP – el. (HumasKupang)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri