-->

Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai dari 26 September hingga 10 Oktober


Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai dari 26 September hingga 10 Oktober
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018  secara nasional telah dimulai pada tanggal 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018 mendatang, melalui laman website sscn.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ada 245 instansi negara yang membuka lowongan pendaftaran CPNS di hari pertama nanti. Dengan rincian, 200 berasal dari Pemda dan 45 berasal dari kementerian/lembaga (K/L).

"Data backoffice, instansi yang sudah bisa dipilih oleh teman-teman pelamar adalah 245 instansi. 200 Pemda dan 45 K/L. Dukcapil per hari ini ada 555.048 permintaan akses dari server. Itu sudah punya akun. Artinya sudah setengah juta orang yang sudah punya akun. Dan ini semua akan terus bertambah," kata Ridwan saat konferensi pers, Rabu (26/9) sore.

Kendati demikian, Ridwan mengatakan, ada banyak kementerian/lembaga dan Pemda yang belum membuka pendaftaran CPNS karena banyaknya proses, seperti revisi dan validasi, yang belum selesai sehingga lembaga tersebut belum bisa membuka pendaftaran.

Seiring dengan dibukanya proses pendaftaran seleksi CPNS untuk tahun 2018 tersebut, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan.

Berikut adalah syarat pembuatan SKCK, yang dilansir laman resmi Polresta Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016:

SKCK dapat diajukan oleh setiap warga masyarakat, dengan mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK. Melampirkan syarat:

(1). Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), (2). Fotokopi KK (Kartu Keluarga / C-1),  (3). Fotokopi Akta Kelahiran, (4). Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort, (5). Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar, latar belakang warna merah.

Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar TIK, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.

Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.

SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Sementara itu, terkait proses pembuatan SKCK, Polres Metro Jakarta Timur mempersiapkan ruangan tunggu khusus bagi masyarakat. (HumasMenpanRB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel