-->

Polisi Gagalkan Pengiriman 69 Plastik Berisi Ganja di Pelabuhan Jayapura

Polisi Gagalkan Pengiriman 69 Plastik Berisi Ganja di Pelabuhan JayapuraJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil menggagalkan pengiriman barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 69 plastik bening ukran besar bertempat di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Senin (30/7) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos bersama personilnya terhadap 2 orang calon penumpang yakni EAF (21) dan HY (26) saat melakukan pengamanan debargasi penumpang naik di kapal penumpang KM.Dobonsolo semalam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H saat melakukan Press Conference diruang Humas Polres Jayapura Kota langsung membenarkan dan menjelaskan penangkapan tersebut, Selasa (31/7) Pukul 16.00 Wit.

Kapolres menuturkan, EAF calon penumpang tujuan Serui yang merupakan seorang perempuan pada pukul 20.00 Wit saat hendak naik ke kapal dicurigai oleh petugas kami yang sedang lakukan pengamanan hingga diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan atas bawaannya dan ditemukan sebanyak 39 plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

"Kepada HY calon penumpang tujuan Sorong juga demikian, setelah 2 jam dari penangkapan EAF kembali anggota curiga dengan gerak-geriknya, anggota Polsek KPL yang sedang melaksanakan pengamanan langsung menggeledah dan memeriksa barang bawaan HY hingga ditemukan sebanyak 30 plastik yang diduga berisikan ganja," Ungkap Kapolres.

Lanjut dirinya menjelaskan, setelah ditangkap kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk dilakukan proses selanjutnya atas perbuatan keduanya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, HY diketahui sudah sering melakukan pengiriman barang haram tersebut dimana dari pengakuan keduanya, barang bawaannya itu adalah titipan orang dimana setelah sampai ditempat tujuan setelah diserahkan kepada penerima mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel